Tentang KUD Kabupaten Humbanghasundutan
Koperasi Unit Desa yang melayani anggota di .
Riwayat
Keterangan riwayat koperasi belum dilengkapi. Hubungi pengurus untuk informasi lebih lanjut.
Dasar Hukum
Koperasi Unit Desa berbadan hukum dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengawasan dilakukan oleh dinas koperasi setempat.
- Badan hukum: —
- Bentuk: Koperasi Primer
- Terdaftar pada: Dinas Koperasi setempat
Prinsip Koperasi
Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain adalah siapa yang memegang kendali. Anggota sekaligus pemilik, dan setiap keputusan penting ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis, satu anggota satu suara
- Sisa hasil usaha dibagi menurut jasa masing-masing anggota
- Balas jasa terhadap modal dibatasi
- Kemandirian dan pendidikan perkoperasian
Kontak
Alamat belum dilengkapi
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00